4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL

 

Nama   : Wiwid Siti Hidayah

Nim     : 11901106

Kelas   : PAI 4G

Makul  : Magang 1

Tema   : 4 Kompetensi Guru Profesional

 

Pengertian Kompetensi Guru

Sebagai garda terdepan dalam sistem pendidikan di Indonesia, guru harus mendapatkan perhatian secara maksimal. Itulah mengapa setiap guru dituntut untuk menjadi tenaga profesional dan bermartabat. 

Kompetensi guru adalah hasil integrasi antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual untuk membentuk suatu kompetensi yang meliputi penguasaan materi, pemahaman peserta didik, pengembangan pribadi, profesionalisme, dan pembelajaran.

UU No. 14/2005 (UUGD)

• Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.

• Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

Menurut Mulyasa, pada hakekatnya standar kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.

Berdasarkan penjelasan di atas guru dituntut untuk profesional dalam menjalankan perannya sebagai pengajar dimana guru harus bisa menyesuaikan apa yang dibutuhkan masyarakat dan jaman dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang.

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.

Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto, sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis dan memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai, antara lain: disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap penilaian serta mampu merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.

Sedangkan menurut Mulyasa, karakteristik guru yang dinilai kompetensi secara profesional adalah mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran dalam kelas.

Dari standar kompetensi di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus memiliki kemampuan untuk menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional

1. Kompetensi Pedagogik

Secara etimologis kata pedagogi berasal dari kata bahasa Yunani, paedos dan agagos (paedos=anak dan agage = mengantar atau membimbing) karena itu pedagogi berarti membimbing anak. Tugas membimbing ini melekat dalam tugas seorang pendidik. oleh sebab itu, pedagogi berarti segala usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia yang dewasa dan matang.

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan teknis dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif, kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.

Selain itu, dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:

a.       Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

b.      Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

c.       Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

d.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

e.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliki.

f.        Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

g.      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

h.      Melakukan tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru untuk mengelola proses belajar mengajar para peserta didik. Terkait kompetensi pedagogik, hal-hal yang harus dikuasai guru adalah sebagai berikut.

  • Guru harus mampu menguasai karakter para peserta didiknya, meliputi fisik, moral, spiritual, sosial, intelektual, dan emosional.
  • Guru harus menguasai teori pembelajaran yang mendidik.
  • Guru mampu mengembangkan kurikulum terkait bidang keilmuan/pelajaran yang diajarkan.
  • Guru harus menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  • Guru diharapkan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran.
  • Menjadi fasilitator bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
  • Guru harus mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun pada peserta didik.
  • Guru bertanggungjawab untuk menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari hasil belajar.
  • Guru harus mampu meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Kompetensi Kepribadian

Menurut Permendiknas No.16/2007, Kemampuan dalam standar kompetensi ini mencakup lima kompetensi utama yakni:

a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.

b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat

c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.

d.      Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan seorang guru dalam berkepribadian baik, sehingga mampu menjadi teladan bagi para peserta didik. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi kepribadian adalah sebagai berikut.

  • Guru mampu menampilkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang baik.
  • Guru harus selalu bertindak sesuai norma yang berlaku.
  • Guru harus bisa menunjukkan keterbukaan pikiran dan tindakan pada para peserta didik.
  • Selalu menyampaikan hal-hal positif bagi para peserta didik, sehingga selalu disegani oleh peserta didiknya.

3. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi secara luas dan mendalam. Adapun hal-hal terkait kompetensi profesional adalah sebagai berikut.

  • Guru harus menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan.
  • Guru harus menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
  • Guru harus kreatif dalam mengembangkan materi pembelajaran.
  • Guru harus bisa mengintegrasikan perkembangan teknologi dan materi yang diampu.

Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti Soediarto, sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis dan memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional perlu menguasai, antara lain: disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa, pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta penguasaan metode dan model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap penilaian serta mampu merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.

Sedangkan menurut Mulyasa, karakteristik guru yang dinilai kompetensi secara profesional adalah mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran dalam kelas.

Dari standar kompetensi di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus memiliki kemampuan untuk menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi profesional.

4. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk bersosialisasi dengan efektif, baik dengan sesama guru, peserta didik, wali murid, dan masyarakat. Adapun cakupannya adalah sebagai berikut.

  • Guru tidak bersikap diskriminatif pada para peserta didik dan selalu bertindak objektif.
  • Guru harus bisa berkomunikasi secara efektif, sopan, dan santun pada para peserta didik, wali murid, dan masyarakat.
  • Guru harus bisa beradaptasi di manapun ia bertugas.
  • Bisa berkomunikasi dengan lisan dan tulisan.

Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Selanjutnya pengertian lain, terdapat kriteria lain kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Dalam konteks ini seorang guru harus mampu:

a.       Bersikap inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi.

b.      Berkomunikasi secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

c.       Beradaptasi ditempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.

d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Komentar