4 KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Nama :
Wiwid Siti Hidayah
Nim :
11901106
Kelas :
PAI 4G
Makul :
Magang 1
Tema :
4 Kompetensi Guru Profesional
Pengertian Kompetensi Guru
Sebagai garda terdepan dalam sistem pendidikan di Indonesia, guru
harus mendapatkan perhatian secara maksimal. Itulah mengapa setiap guru
dituntut untuk menjadi tenaga profesional dan bermartabat.
Kompetensi guru adalah hasil integrasi antara kemampuan personal,
keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual untuk membentuk suatu kompetensi
yang meliputi penguasaan materi, pemahaman peserta didik, pengembangan pribadi,
profesionalisme, dan pembelajaran.
UU No. 14/2005 (UUGD)
• Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan”.
• Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Menurut Mulyasa, pada hakekatnya standar kompetensi guru adalah
untuk mendapatkan guru yang baik dan profesional, yang memiliki kompetensi
untuk melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah khususnya, serta tujuan pendidikan
pada umumnya, sesuai kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman.
Berdasarkan penjelasan di atas guru dituntut untuk profesional
dalam menjalankan perannya sebagai pengajar dimana guru harus bisa menyesuaikan
apa yang dibutuhkan masyarakat dan jaman dalam hal ini yaitu kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang.
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan
penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah
wawasan keilmuan sebagai guru.
Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti
Soediarto, sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis dan
memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional
perlu menguasai, antara lain: disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan
pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa,
pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta
penguasaan metode dan model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip
teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap penilaian serta mampu
merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.
Sedangkan menurut Mulyasa, karakteristik guru yang dinilai
kompetensi secara profesional adalah mampu mengembangkan tanggung jawab dengan
baik, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, mampu bekerja untuk
mewujudkan tujuan pendidikan sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsinya
dalam pembelajaran dalam kelas.
Dari standar kompetensi di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus
memiliki kemampuan untuk menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial
dan kompetensi profesional
1. Kompetensi Pedagogik
Secara etimologis kata pedagogi berasal dari kata bahasa Yunani,
paedos dan agagos (paedos=anak dan agage = mengantar atau membimbing) karena
itu pedagogi berarti membimbing anak. Tugas membimbing ini melekat dalam tugas
seorang pendidik. oleh sebab itu, pedagogi berarti segala usaha yang dilakukan
oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia yang dewasa dan matang.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan teknis dalam menjalankan
tugas sebagai pendidik, pengajar dan pembimbing. Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan
pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif,
kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola
proses pembelajaran peserta didik. Selain itu kemampuan pedagogik juga
ditunjukkan dalam membantu, membimbing dan memimpin peserta didik.
Selain itu, dalam kompetensi ini seorang guru harus mampu:
a.
Menguasai
karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural,
emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. c) Mengembangkan
kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.
Menyelenggarakan
pembelajaran yang mendidik.
d.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
e.
Memfasilitasi
pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang
dimiliki.
f.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
g.
Menyelenggarakan
penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
h.
Melakukan
tindakan reflektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru untuk mengelola proses
belajar mengajar para peserta didik. Terkait kompetensi pedagogik, hal-hal yang
harus dikuasai guru adalah sebagai berikut.
- Guru harus
mampu menguasai karakter para peserta didiknya, meliputi fisik, moral,
spiritual, sosial, intelektual, dan emosional.
- Guru harus
menguasai teori pembelajaran yang mendidik.
- Guru mampu
mengembangkan kurikulum terkait bidang keilmuan/pelajaran yang diajarkan.
- Guru harus
menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
- Guru
diharapkan bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam
proses pembelajaran.
- Menjadi
fasilitator bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki.
- Guru harus
mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun pada peserta
didik.
- Guru
bertanggungjawab untuk menyelenggarakan evaluasi dan penilaian dari hasil
belajar.
- Guru harus
mampu meningkatkan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Menurut Permendiknas No.16/2007, Kemampuan dalam standar kompetensi
ini mencakup lima kompetensi utama yakni:
a.
Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia dan teladan bagi peserta didik
dan masyarakat
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
d.
Menunjukkan
etos kerja, tanggung jawab yang tinggi serta bangga menjadi guru, dan rasa
percaya diri.
e.
Menjunjung
tinggi kode etik profesi guru
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan seorang guru dalam
berkepribadian baik, sehingga mampu menjadi teladan bagi para peserta didik.
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan kompetensi kepribadian adalah sebagai
berikut.
- Guru mampu
menampilkan kemandirian sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang
baik.
- Guru harus
selalu bertindak sesuai norma yang berlaku.
- Guru harus
bisa menunjukkan keterbukaan pikiran dan tindakan pada para peserta didik.
- Selalu
menyampaikan hal-hal positif bagi para peserta didik, sehingga selalu
disegani oleh peserta didiknya.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai materi
secara luas dan mendalam. Adapun hal-hal terkait kompetensi profesional adalah
sebagai berikut.
- Guru harus
menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan.
- Guru harus
menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang
diampu.
- Guru harus
kreatif dalam mengembangkan materi pembelajaran.
- Guru harus
bisa mengintegrasikan perkembangan teknologi dan materi yang diampu.
Kompetensi guru profesional menurut pakar pendidikan seperti
Soediarto, sebagai seorang guru agar mampu menganalisis, mendiagnosis dan
memprognisis situasi pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional
perlu menguasai, antara lain: disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan
pelajaran, bahan ajar yang diajarkan, pengetahuan tentang karakteristik siswa,
pengetahuan tentang filsafat dan tujuan pendidikan, pengetahuan serta
penguasaan metode dan model mengajar, penguasaan terhadap prinsip-prinsip
teknologi pembelajaran dan pengetahuan terhadap penilaian serta mampu
merencanakan, memimpin guna kelancaran proses pendidikan.
Sedangkan menurut Mulyasa, karakteristik guru yang dinilai
kompetensi secara profesional adalah mampu mengembangkan tanggung jawab dengan
baik, mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik, mampu bekerja untuk
mewujudkan tujuan pendidikan sekolah, mampu melaksanakan peran dan fungsinya
dalam pembelajaran dalam kelas.
Dari standar kompetensi di atas dapat disimpulkan bahwa guru harus
memiliki kemampuan untuk menguasai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial
dan kompetensi profesional.
4. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk bersosialisasi dengan
efektif, baik dengan sesama guru, peserta didik, wali murid, dan masyarakat.
Adapun cakupannya adalah sebagai berikut.
- Guru tidak
bersikap diskriminatif pada para peserta didik dan selalu bertindak
objektif.
- Guru harus
bisa berkomunikasi secara efektif, sopan, dan santun pada para peserta
didik, wali murid, dan masyarakat.
- Guru harus
bisa beradaptasi di manapun ia bertugas.
- Bisa
berkomunikasi dengan lisan dan tulisan.
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Selanjutnya pengertian lain, terdapat kriteria
lain kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru. Dalam konteks ini seorang
guru harus mampu:
a.
Bersikap
inklusif, bertindak objektif serta tidak diskriminatif, karena pertimbangan
jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, simpatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
ditempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia.
d.
Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
Komentar
Posting Komentar