PERANGKAT PEMBELAJARAN
NAMA :
WIWID SITI HIDAYAH
NIM :
11901106
KELAS :
PAI 4G
MAKUL :
MAGANG 1
TOPIK :
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran sendiri yaitu sebuah media yang digunakan
sebagai pedoman atau petunjuk pada sebuah proses pembelajaran. Perangkat
pembelajaran sendiri memiliki tujuan untuk memenuhi suatu keberhasilan guru
dalam pembelajaran. Perangkat adalah sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan
pedoman yang akan digunakan dalam proses pencapaian kegiatan yang diinginkan.
Dan pembelajaran adalah proses kerjasama antara Guru dan Siswa
dalam memanfaatkan segala potensi dan sumber yang ada baik potensi yang
bersumber dari dalam diri sisiwa itu sendiri seperti minat, bakat dan kemampuan
dasar yang dimiliki termasuk gaya belajar maupun potensi yang ada di luar diri
siswa seperti lingkungan, sarana dan sumber belajar sebagai upaya untuk mencapai
tujuan belajar tententu. (Sanjaya, 2010:26).
Perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk
melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan
kegiatan pembelajaran. Perangkat pembelajaran menjadi pegangan bagi guru dalam
melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium atau di luar kelas.
Dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa penyusunan perangkat
pembelajaran merupakan bagian dari perencanaan pembelajaran. Perencanaan
pembelajaran dirancang dalam bentuk silabus dan RPP yang mengacu pada standar
isi. Selain itu, dalam perencanaan pembelajaran juga dilakukan penyiapan media
dan sumber belajar, perangkat penilaian, dan skenario pembelajaran.
Suhadi, (2007:24) mengemukakan bahwa “Perangkat pembelajaran adalah
sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan dalam
proses pembelajaran.” Dari uraian tersebut dapatlah dikemukakan bahwa
perangkat pembelajaran adalah sekumpulan media atau sarana yang digunakan oleh
guru dan siswa dalam proses pembelajaran di kelas, serangkaian perangkat
pembelajaran yang harus dipersiapkan seorang guru dalam menghadapi pembelajaran
di kelas, berikut dalam tulisan ini kami membatasi perangkat pembelajaran hanya
pada: (a) Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Buku siswa (BS), Buku
Pegangan Guru (BPG), Lembar Kegiatan Siswa (LKS), dan Tes Hasil Belajar.
Jadi perangkat pembelajaran adalah serangkaian media atau sarana
yang digunakan dan dipersiapkan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran
di kelas. Sedangkan Pengembangan perangkat pembelajaran adalah serangkaian
proses atau kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan suatu perangkat
pembelajaran berdasarkan teori pengembangan yang telah ada.
Perangkat pembelajaran merupakan suatu perencanaan yang
dipergunakan dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, Kunandar (2014: 6)
menjelaskan bahwa “setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun
perangkat pembelajaran yang lengkap, sistematis agar pembelajaran dapat
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpatisipasi aktif”.
Perangkat pembelajaran memiliki peranan penting bagi seorang guru
sebelum memulai proses pembelajaran. Perangkat pembelajaran yang diperlukan
dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa: silabus, Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Lembar Aktivitas Siswa (LAS).
Perangkat yang digunakan dalam proses pembelajaran disebut dengan
perangkat pembelajaran. Ibrahim (dalam Trianto, 2007: 68) menyatakan bahwa
“perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar
dapat berupa silabus, RPP, Lembar Kegiatan Siswa (LKS), Instrumen Evaluasi atau
Tes Hasil Belajar (THB), serta Media Alat Peraga pembelajaran”.
Jadi, Perangkat Pembelajaran dapat diartikan sebagai alat
kelengkapan yang digunakan untuk membantu pembelajaran. Pada penelitian ini
perangkat pembelajaran yang digunakan terdiri dari silabus, RPP dan LAS.
Silabus
Menurut Trianto (2010: 201) menyatakan “silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar”. Menurut Sanjaya (2010: 167) bahwa: Silabus dapat diartikan sebagai
rancangan program pembelajaran satu atau kelompok mata pelajaran yang berisi
tentang standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dicapai oleh siswa,
pokok materi yang harus dipelajari siswa serta bagaimana cara mempelajarinya
dan bagaimana cara untuk mengetahui pencapaian kompetensi dasar yang ditelah
ditentukan.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulakan bahwa silabus adalah
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Menurut Kunandar (2014: 4) Silabus paling sedikit memuat:
a. Identitas mata pelajaran (khusus SMP/MTS/SMPLB/Paket B dan
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C kejuruan);
b. Identitas sekolah meliputi nama satuan pendidikan dan kelas
c. Kompetensi inti, marupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang harus
dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran;
d. Kompetensi dasar, merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran;
e. Tema (khusus SD/MI/SDLB/Paket A);
f.
Materi
pokok, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis
dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi
g. Pembelajaran, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dan
peserta didik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan;
h. Penilaian, merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
i.
Alokasi
waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum untuk satu
semester atau satu tahun; dan j. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak
dan elektronik, alam sekitar atau sumber belajar lain yang relevan.
Silabus dikembangkan berdasarkan
standar kompetensi lulusan dan standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah sesuai dengan pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu.
Menurut Kunandar (2014: 4) Silabus
merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran. Silabus dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
dan Standar Isi (SI) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan
pola pembelajaran pada setiap tahun ajaran tertentu. Silabus digunakan sebagai
acuan dalam pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Namun pada
Kurikulum 2013 silabus telah dikembangkan oleh pusat sehingga guru tidak perlu
lagi mengembangkan silabus.
Berdasarkan pendapat Kunandar di
atas, peneliti tidak melakukan pengembangan pada silabus namun dilakukan
pengemasan kembali pada silabus seperti pada lampiran 1 halaman 63. Silabus
tersebut dikemas dari segi pembagian materi dan alokasi waktu yang lebih jelas
dan terperinci untuk mempermudah guru dalam pelaksanaannya.
Menurut Trianto (2010: 201-202)
Dalam mengembangkan silabus harus memenuhi beberapa prinsip , yaitu :
1. Ilmiah, bahwa keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan
dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan.
2. Relevan, artinya cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.
3. Sistematis, bahwa komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4. Konsisten, artinya adanya hubungan yang konsisten antara kompetensi
dasar, indikator, materi pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian.
5. Memadai, artinya cakupan indikator, materi pembelajaran, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar.
6. Aktual dan Kontekstual, bahwa cakupan indikator, materi pokok,
pengelaman belajar, sumber belajar, dan sistem penialain memerhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi.
7. Fleksibel, bahwa keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi
keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di
sekolah dan tuntutan masyarakat.
8. Menyeluruh, artinya komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor) sebagaimana yang dikemukakan oleh
Bloom.
Dari para ahli dapat disimpulkan
bahwa silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang pengembangan
kurikulum, yang berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi Pokok, Kegiatan Pembelajaran, Alokasi
Waktu, Sumber Belajar, dan Penilaian. Silabus yang digunakan peneliti adalah
silabus yang disusun oleh Dinas Pendidikan.
Komentar
Posting Komentar